Tujuan Pendidikan Nasional
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang
No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab."
Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan
Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Jika ada yang berharap (baik itu orang tua murid atau siapapun itu), anak sekolah itu agar mudah mendapatkan pekerjaan itu kurang tepat, karena disekolah banyak pelajaran yang harus diterima siswa, sehingga tidak fokus pada keahlian tertentu.
Langkah yang tepat agar peserta didik dapat langsung berkarya (baik menjadi tenaga profesional maupun jadi pengusaha) adalah dengan langsung mengikuti kelas akselerasi skill.
KELAS AKSELERASI SKILL
Kelas akselerasi skill adalah kegiatan pembelajaran yang fokus pada suatu keahlian sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dibutuhkan dengan tidak memakan waktu lama, sesuai dengan sebagian dari tujuan pendidikan diatas "peserta didik dapat bekerja bahkan mandiri".
Untuk anda yang menginginkan kelas yang cepat yang membentuk anda menjadi tenaga profesional yang sangat dibutuhkan pada masa kini segera bergabung di PROGRAM TECHNOPRENEUR AUTODIDACT.
Buktikan bahwa AUTODIDACT menjadikan anda lebih istimewa dari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar